Lintas Daerah

Raih Nilai 93,57, Pemkab HST Terima Penghargaan dari Ombudsman

TABIRkalteng
137
×

Raih Nilai 93,57, Pemkab HST Terima Penghargaan dari Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Plt Gubernur Kalsel, Muhiddin menyerahkan penghargaan kepada Wabup HST, Mansyah Sabri (foto: TABIRkota/prokom hst)

BARABAI (TABIRkota) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima penghargaan opini kualitas tertinggi atau kategori A dari Ombudsman tentang kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Plt Gubernur Kalsel, H Muhiddin kepada Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri, di Swiss Bel Hotel Banjarmasin, Arba (11/12).

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman, berdasarkan Undang-Undang nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman Republik Indonesia (RI) adalah lembaga negara independen yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tugas utamanya, pencegahan dan pemberantasan maladministrasi sejak 2015 lalu, salah satunya penilaian keparuhan penyelenggaraan pelayanan publik tersebut,” ujarnya.

Ombudsman, katanya, tidak sekadar menghasilkan nilai kuantitatif, tapi berdampak kualitatif terhadap penyelenggara pelayanan publik.

“Penyerahan penghargaan Nasional telah dilakukan 14 November lalu, terima kasih kepada kepala daerah dan undangan yang berkenan hadir,” katanya.

Pemkab HST berhasil meraih nilai 93,57 dan masuk dalam zona hijau yang merupakan kategori tertinggi penilaian kualitas pelayanan publik.

Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri menambahkan, pencapaian tersebut merupakan bukti komitmen Pemkab setempat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Keberhasilan teraebut tidak lepas dari sejumlah langkah strategis dan inovasi yang terus dievaluasi serta ditingkatkan setiap tahun,” tambahnya.

Diharapkan kualitas layanan publik terus meningkat agar dapat memenuhi keinginan masyarakat dan menjamin kemudahan akses serta transparansi. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *