Lintas Daerah

Percepatan PUG, Pemkab Balangan Gelar Penguatan Kapasitas APH, APIP dan P2UPD

TABIRkalteng
78
×

Percepatan PUG, Pemkab Balangan Gelar Penguatan Kapasitas APH, APIP dan P2UPD

Sebarkan artikel ini
Kegiatan penguatan Kapasitas APH, APIP dan P2UPD yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Balangan (foto: TABIRkota/mc blg)

PARINGIN (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) setempat, menggelar penguatan kapasitas bagi Aparat Penegak Hukum (APH), bidang hukum, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD).

Kegiatan dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dibuka Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Akhmad Nasa’i dan dihadiri narasumber Kepala Seksi Kualitas Hidup Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kalsel, Budiwati tersebut, dilaksanakan di Aula Inspektorat setempat, Kamis (12/12).

Menurut Kepala DP3A P2KB PMD Balangan, Akhmad Nasa’i, PUG merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan.

“Karena itu, prinsip keadilan gender harus senantiasa dipastikan dalam setiap kebijakan dan program,” ujarnya.

kegiatan kali ini, katanya, juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan peserta.

“Khususnya dalam mengidentifikasi dan mengintegrasikan perspektif gender secara efektif,” katanya.

Sementara itu, narasumber, Budiwati mengatakan, kesetaraan gender adalah implementasi kebijakan yang memperhatikan kebutuhan laki-laki dan perempuan secara seimbang.

“PUG tersebut berkaitan dengan bagaimana Pemerintah Daerah mengimplementasikan kajian program dan kegiatan yang berperspektif gender,” katanya.

Ia menambahkan, dalam PUG, juga mencakup empat aspek utama.

“Yaitu kualitas hidup perempuan, keluarga, perlindungan hak perempuan serta data gender dan anak,” tambahnya.

Kegiatan turut dihadiri berbagai pihak, termasuk Polres Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, Kejaksaan Negeri setempat, Pengadilan Negeri Paringin, Bidang Hukum Setda, APIP dan P2UPD Inspektorat setempat serta para advokat. (zr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *