Barito Selatan

Ketua KPU Barsel: Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Kekayaan

TABIRkalteng
267
×

Ketua KPU Barsel: Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Kekayaan

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Barsel, Roslina saat memberikan keterangan pers kepada wartawan (foto: TABIRkota/akhmad madani)

BUNTOK (TABIRkota) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) terpilih periode 2024-2029, wajib melaporkan harta kekayaan, ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Roslina.

Menurutnya, jumlah harta kekayaan harus sudah dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 14 Agustus mendatang.

“Anggota DPRD terpilih tidak berhak dilantik apabila Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tidak dilaporkan,” ujarnya kepada wartawan di Buntok, ibu kota Barsel, Selasa (14/5).

Kewajiban untuk melaporkan LHKPN tersebut, katanya, sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 yang menyebutkan harta kekayaan dilaporkan kepada instansi yang berwenang memeriksa.

“Karena anggota DPRD terpilih, setelah dilantik atau saat pengesahan, otomatis akan menjadi penyelenggara negara,” katanya.

Bukti atau tanda terima pelaporan LHKPN, tambahnya, wajib disampaikan kepada KPU Barsel paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau lebih cepat lebih baik.

“Untuk keperluan pelaporan LHKPN, anggota dewan terpilih dapat berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak kami terkait persyaratan sebelum dilantik,” tambahnya.

Diharapkan, anggota DPRD terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN agar dapat dilantik dan segera bekerja membangun daerah. (ra)

Uploader: Zidna Rahmana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *