
BUNTOK (TABIRkota) – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), H Deddy Winarwan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat menghadiri Paripurna DPRD ke-XII Masa Persidangan II 2025 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD setempat, Senin (20/1).
Menurut H Deddy Winarwan, dua Raperda yang disampaikan masing-masing tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Masyarakat Hukum Adat.
“Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, bertujuan mendukung tata kelola pemerintahan bersih melalui pengelolaan arsip yang terintegrasi sekaligus meningkatkan pelayanan publik,β ujarnya.
Sedangkan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat, katanya, disusun untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Barsel.
βHal tersebut penting untuk melestarikan hak-hak kolektif masyarakat adat dan menjaga keberadaannya sebagai bagian dari keragaman budaya nasional,β katanya.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham dan dihadiri Sekretaris Daerah Barsel, kepala perangkat daerah, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, akademisi serta Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya. (zr)