NO REKLAME ROKOK (PARINGIN, TABIRkota) – Petugas Satpol PP Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menutupi spanduk yang berisi iklan atau reklame rokok yang dipasang di sebuah warung dalam giat penertiban iklan rokok berbentuk spanduk, reklame dan sejenisnya di Kecamatan Paringin Selatan dan Batumandi, Jum’at (16/8) dalam rangka menjaga serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dari pengaruh bahaya rokok, sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat (2) Perda Balangan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kawsan Tanpa Rokok (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)